Kebijakan Konsep Smart Environment Di Kota Tangerang

Authors

  • Ilham Aji Pangestu Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  • Rommy Pratama Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  • Annisa Fianni Sisma Universitas Sebelas Maret Surakarta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengdentifikasi dan menganalisis kebijakan konsep smart environment di Kota Tangerang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini bersifat perspektif. Adapun bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pembahasan diketahui bahwa kebijakan smart city Kota Tangerang ditetapkan dalam, pertama, Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2018 tentang Masterplan Smart City Kota Tangerang 2017 – 2027. Kedua, Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/ Kep. 476-Kominfo/2021 tentang Dewan Smart City dan ketiga, Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/ Kep. 480-Kominfo/2021 tentang Tim Pelaksana Program Smart City Kota Tangerang. Berdasarkan hal tersebut, peneliti memberikan saran diantaranya pertama, pembentukan peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai smart environment di Kota Tangerang. Kedua, pembentukan lembaga yang khusus mengelola dan menjalankan kebijakan smart environment di Kota Tangerang, dan ketiga optimalisasi pemanfaatan media digital

Kata Kunci: Kebijakan, Konsep Smart Environment, Kota Tangerang

This research aims to identify and analyse the smart environment concept in Tangerang. This research is a normative legal research and perspective law. The legal materials consist of primary and secondary legal source through the library studies. This research also used a statutory approach. Based on the results of the discussion, it is known that the smart city of Tangerang is legalised in the City Counsil Regulation Number 108 of 2018 related to Smart City Masterplan of Tangerang City 2017-2027. Second, Decree of the Mayor of Tangerang Number 800/ Kep. 476-Kominfo/2021 on the Smart City Council and third, Decree of the Mayor of Tangerang Number 800/ Kep. 480-Kominfo/2021 on the Smart City Programme Implementation Team of Tangerang. Based on this, the researcher provides suggestions, including first, the establishment of a regional regulation that specifically regulates the smart environment in Tangerang. Second, the establishment of an institution that specifically manages and implements the smart environment policy in Tangerang, and third, the optimisation of digital media utilisation.

Keywords: Policy, Smart Environment Concept, Tangerang City

 

Downloads

Published

2023-11-14