PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENGGUNAAN TRANSPORTASI MASSAL DI KOTA TANGERANG
Fulfillment of Accessibility Rights for Persons with Disabilities in Using Mass Transportation in Tangerang City
Keywords:
Pemenuhan Hak, Aksesibilitas, Penyandang Disabilitas, Transportasi MassalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam penggunaan transportasi massal di Kota Tangerang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan Pemerintah Kota Tangerang dan penyandang disabilitas, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda Kota Tangerang nomor 3 tahun 2021 dalam pemenuhan hak aksesibilitas belum berjalan optimal. Hal ini ditandai dengan masih minimnya fasilitas ramah disabilitas, seperti ramp (jalur landai), ruang kursi roda, tempat duduk prioritas, maupun halte yang sesuai standar aksesibilitas. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran, infrastruktur, koordinasi lintas instansi, serta belum adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang jelas dari Pemerintah Kota Tangerang. Berdasarkan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas di Kota Tangerang masih bersifat normatif dan belum efektif. Oleh karena itu, diperlukan komitmen pemerintah daerah melalui peningkatan sarana prasarana, pengawasan, dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pemenuhan hak aksesibilitas benar-benar dapat terwujud secara menyeluruh.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Pembangunan Kota Tangerang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








